Advertesiment

Pertahankan Tanah Warga Akibat Digusur, Ketum Bamuswari: Kepala Daerah Tidak Peka Penderitaan Rakyat

Redaksi
15 April 2025, April 15, 2025 WIB Last Updated 2025-04-16T00:22:44Z

Ketum Bamuswari Maman perjuangkan hak tanah warga yang di gusur


BANDUNG,ETIKANEWS.COM - Nenek Jubaedah (80) harus memohon belas kasih melalui video viral demi mempertahankan tanah yang sudah ditempati selama puluhan tahun. Penggusuran lahan yang terjadi di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.



“Nenek Jubaedah harus memohon belas kasihan karena demi mempertahankan tanah yang sudah puluhan tahun di tempatinya. Ini bukan hanya soal konflik kepemilikan, tetapi soal kegagalan negara dalam menjamin hak hidup yang bermartabat bagi warganya," kata Maman Ketum Bamuswari," Selasa (15/4/2025).



Menurut Maman, hingga kini tidak terdengar pernyataan tegas dari Bupati Bandung maupun dari Gubernur Jawa Barat. Mengenai hal ini, sampai saat ini pun belum terdengar pernyataan tegas dari Bupati Bandung dan Gubernur Jawa Barat. Ketidakhadiran mereka dalam isu ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab moral dan politik dalam melindungi masyarakat yang terpinggirkan. 



"Diamnya kepala daerah dalam kasus sebesar ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat yang justru membutuhkan kehadiran negara secara nyata," ujarnya.



Lanjutnya, konflik ini tidak berdiri sendiri. Ia bagian dari pola besar pengabaian terhadap reforma agraria sejati yang seharusnya menjadi agenda utama pemerintah daerah dan provinsi. Banyak warga yang tidak memiliki sertifikat tanah karena negara sendiri gagal menyediakan akses legal yang adil terhadap lahan.


"Ketika konflik muncul, rakyat dituduh sebagai penghuni ilegal, padahal mereka telah merawat dan hidup dari tanah itu bertahun-tahun. Sistem hukum pun kerap kali memihak pada pemilik modal atau pihak yang lebih kuat dalam struktur sosial dan ekonomi," ucapnya.



Ia menambahkan, kebijakan pertanahan yang berkeadilan tidak cukup hanya dengan program formal seperti PTSL atau sertifikasi massal, melainkan harus disertai dengan pengakuan atas hak historis dan sosial masyarakat. Negara wajib hadir bukan sebagai algojo yang membenarkan penggusuran dengan payung hukum semata, tapi sebagai pelindung warga yang mengedepankan keadilan substantif.



"Pemerintah daerah dan provinsi harus bergerak cepat untuk menghentikan eksekusi yang tidak berperikemanusiaan dan mengupayakan solusi bersama berbasis mediasi dan musyawarah. Bila tidak, tragedi di Kampung Simpen akan menjadi preseden buruk yang mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintahan. Ketika rakyat kehilangan kepercayaan, maka legitimasi kekuasaan pun ikut runtuh dari akar," pungkasnya.



Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Pertahankan Tanah Warga Akibat Digusur, Ketum Bamuswari: Kepala Daerah Tidak Peka Penderitaan Rakyat
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu