Advertesiment

Sengketa Tanah Keluarga Sadikin, Walikota Jakarta Pusat Tak Pernah Hadir

Redaksi
06 March 2025, March 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-05T21:12:20Z

Sidang sengketa tanah keluarga keluarga Sadikin Kartadmaja


JAKARTA,ETIKANEWS.COM - Sengketa tanah Keluarga Sadikin Kartaatmadja di Jl. Penimgkatan 1 No. 19, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, semakin memanas setelah bertahun tahun tanpa penyelesaian yang jelas sejak tahun 1977 sebagai ganti rugi dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat, terus berjuang mempertahankan hak mereka. Sayangnya, setiap kali ada panggilan rapat mediasi, Wali Kota Jakarta Pusat tidak pernah hadir, membuat warga semakin geram.

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta



Sejarah panjang ketidakadilan rumah yang ditempati keluarga Sadikin Kartaatmadja merupakan ganti rugi atas penggusuran rumah mereka di Jl. Hayam Wuruk No. 1L pada tahun 1977. Pemerintah saat itu menjanjikan sertifikat kepemilikan, tetapi hingga kini, dokumen tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan, pada tahun 2004, surat yang sebelumnya diberikan oleh Wali Kota Jakarta Pusat dinyatakan tidak berlaku tanpa solusi yang jelas.



Berbagai upaya telah dilakukan oleh keluarga untuk mendapatkan hak mereka, termasuk mengajukan sertifikat pada tahun 2003. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian keluarga yang terdampak, tetapi juga pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia yang menyoroti bagaimana pemerintah daerah sering kali gagal dalam menangani sengketa tanah.



Menurut Dr. Nelson Simanjuntak, S.H., M.Si., salah satu kuasa hukum keluarga Sadikin Kartaatmadja, kasus ini menunjukkan adanya maladministrasi dan ketidakjelasan kebijakan pemerintah dalam memberikan hak atas tanah kepada warga.


“Bagaimana mungkin pemerintah memberikan tanah sebagai ganti rugi, tetapi kemudian tidak menyelesaikan administrasi sertifikatnya? Lalu ketika warga komempertahankan hak mereka, justru dihadapkan dengan tekanan dan intimidasi,” tegas Nelson,, Rabu (5/3/2025).



Sementara, aktivis hak asasi manusia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Dr. Junifer Dame Panjaitan, S.H., M.H., menilai bahwa kasus ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan antara warga dan pemerintah.


"Warga yang sudah tinggal puluhan tahun tidak diberikan kepastian hukum. Sebaliknya, ada upaya sistematis untuk mengusir mereka dengan iming-iming kompensasi yang tidak layak, bahkan melibatkan pihak-pihak premanisme dalam pengosongan paksa," ucapnya.



Editor: Arp Apriyayna

Komentar

Tampilkan

  • Sengketa Tanah Keluarga Sadikin, Walikota Jakarta Pusat Tak Pernah Hadir
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu