![]() |
Kantor Dinas PUPR Karawang, Jawa Barat |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Dinas PUPR Karawang diduga masuk angin kedalon dan bau kentut belum ada tindakan terkait perizinan Rumah Sakit Hastin yang diduga langgar tata ruang garis sempadan irigasi dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlokasi di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
![]() |
Dinas PUPR Karawang cek lokasi temuan bersama pihak Rumah Sakit Hastin, Selasa (4)3/2025) |
Sebelumnya Dinas PUPR Karawang melalui bidang tata ruang melakukan cek lokasi temuan gedung Rumah Sakit yang diduga belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) langgar tata ruang garis sempadan irigasi dengan jarak dari irigasi ke gedung rumah sakit 3.20 meter. Disaksikan pihak Rumah Sakit Hastin, Kepala Desa Rengasdengklok Utara dan awak media, pada Selasa (4/3/2025).
Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Hastin dr. Andri Firman saat dikonfirmasi soal perizinan melalui pesan whatsapp mengatakan, kami berkomitmen bahwa operasional Rumah Sakit Hastin selalu mengikuti aturan yang berlaku dan memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh dinas terkait.
"Terimakasih informasi dan perhatiannya," kata Direktur Rumah Sakit Hastin dr. Andri Firman, Rabu (5/3/2025) dalam pesan whatsapp.
Sementara saat dikonfirmasi kelanjutan hasil temuan dilokasi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karawang Fahmi Ardiansyah didampingi stafnya Dikdik mengatakan, perihal dugaan Rumah Sakit Hastin belum ada perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tata ruang garis sempadan irigasi akan dipanggil.
"Kita akan panggil pihak Rumaah Sakit Hastin, kalau kemarin pemberitahuan sekarang dipanggil untuk teguran," kata Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Karawang, Fahmi Ardiansyah Jumat (7/3/2025).
Selain itu, Fahmi menambahkan, pembangunan gedung yang baru jika belum ada izinnya nanti kita koordinasi sama Satpol PP Karawang untuk di stop atau diberhentikan.
"Nanti kita komunikasi sama Satpol PP untuk dihentikan pembangunannya jika tidak ada izinnya. Apalagi ada bangunan yang tadinya untuk minimarket dipungsikan untuk yang lain," pungkasnya.
Editor: Aep Apriyatna