Advertesiment

Konfirmasi MinyaKita Kurangi Takaran, Perum Bulog Karawang Selalu Menghindar Ada Apa?

Redaksi
14 March 2025, March 14, 2025 WIB Last Updated 2025-03-14T04:57:11Z

Kantor Perum Bulog Cabang Karawang, Jawa Barat

KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Ramai pemberitaan MinyaKita kurangi takaran dari 1 liter menjadi 800 gr menjadi polemik bagi masyarakat seluruh Indonesia. Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Satgas Pangan Polri mengungkap praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng rakyat Minyakita. Dalam inspeksi yang dilakukan di PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang Sentra Bizhub, ditemukan bahwa minyak yang diproduksi tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.



Terkait kurangnya takaran MinyaKita media etikanews mencoba menghubungi Kepala Perum Bulog Karawang melalui Humas Ari Andriyansyah melalui pesan whatsapp pada Senin (10/3/2025).



"Oya gimana pak, kebetulan posisinya lagi di lapangan. Tahu no saya dari mana ya pak. Kebetulan kalau dijadwalkan takutnya rubah pak paling di wa aja atau gimana. Paling kalau memang urgent biasanya nanti diarahkan ke orang kantor pak," kata Humas Perum Bulog Karawang, Ari Andriyansyah, lewat pesan whatsapp, Senin (10/3/2025).



Media etikanews mencoba lagi menghubungi Humas Perum Bulog Karawang Ari Andriyansyah lewat pesan whatsapp pada Kamis (13/3/2025).



"Iyah gitu paling pak kalau mau ke kantor boleh paling nanti diarahkan ke yg ada dikantor. Soalnya kalau saya punten ya bukan tidak mau bertemu tapi memang kondisinya lagi tugas lapangan pak. Paling besok saya info pak kalau mau ke kantor," ucapnya lagi lewat pesan whatsapp, Kamis (13/3/2025).



Saat dihubungi lagi janji untuk ketemu, Humas Perum Bulog Karawang Ari Andriyansyah Jumat (14/3/2025). Dalam pesan whatsapp nya mengatakan, Hari ini saya diinfo keluar lagi pak pulang sore lagi. Sudah saya info minggu depan aja pak.


"Saya kordinasi sama yg dikantor pak," kata Humas Perum Bulog Karawang, Ari Andriyansyah, Jumat (14/3)2025).



Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak subsidi, melainkan hasil skema Domestic Market Obligation (DMO). Skema ini mewajibkan eksportir Crude Palm Oil (CPO) untuk menyalurkan minyak goreng rakyat sebelum mendapatkan izin ekspor.



"Sering kali masyarakat mengira Minyakita ini adalah minyak subsidi, padahal bukan. Tidak ada istilah minyak subsidi di sini," ujar Budi dalam konferensi pers di Karawang, Kamis (13/3/2025).


Dalam investigasi, ditemukan bahwa minyak yang diproduksi oleh PT AEGA tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan. Seharusnya berisi 1 liter, namun setelah diukur, volumenya hanya 800,2 ml.


Selain itu, minyak yang dikemas ternyata bukan berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak komersial yang kemudian di-repacking menggunakan merek Minyakita.


"Ini minyak non-DMO yang diambil dari minyak komersial, lalu dikemas ulang dalam botol ukuran 800 ml. Secara kasat mata terlihat penuh, tapi setelah diukur, volumenya tidak sesuai," jelas Budi.



Atas pelanggaran ini, Kemendag dan Satgas Pangan Polri langsung menyegel pabrik PT AEGA dan mencabut izinnya.



"Para produsen Minyakita yang curang sudah kami tindak. Pabrik ini sudah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi. Kami juga akan segera mencabut izin usahanya," tegas Budi. 



Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Konfirmasi MinyaKita Kurangi Takaran, Perum Bulog Karawang Selalu Menghindar Ada Apa?
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu