![]() |
Rumah Sakit Hastin Rengasdengklok, Kabupaten Karawang |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Rumah Sakit Hastin, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terlihat dari batas kedalaman irigasi sampai gedung rumah sakit hastin diduga langgar aturan tata ruang garis sempadan bangunan terhadap irigasi.
Hasil intesvigasi media etikanews di lapangan jarak antara sisi garis sempadan irigasi ke gedung bangunan rumah sakit Hastin 3.20 meter. Disaksikan pihak PUPR Karawang, Kepala Desa Rengasdengklok Utara dan pihak Rumah Sakit Hastin mengecek langsung ke lokasi untuk mengukur batas sungai sampai ke bangunan gedung.
![]() |
Pengukuran garis sempadan irigasi oleh Dinas PUPR Karawang |
Salah satu pihak Rumah Sakit Hastin Hendra mengatakan, berdasarkan yang mengeluarkan PBG adalah PUPR. Kita menunggu dulu dari pihak PUPR.Ketika ada hal hukum yang menyimpang dari Peraturan Daerah kita menunggu dulu dari pihak PUPR.
![]() |
Dinas PUPR Karawang bersama pihak RS Hastin mengecek lokasi garis sempadan irigasi |
"Kita menunggu dulu hasil dari pihak PUPR. Coba tanyakan aja ke pihak PUPR," kata pihak RS Hastin, Hendra, Selasa (4/3/2025).
Sementara, Bidang Tata Ruang PUPR Karawang Fahmi mengatakan, nanti kita rapatkan dulu ada pelanggaran atau tidak. Setelah di rapatkan kami nanti akan kasih kabar.
"Nanti ya akan kami rapatkan dulu, nanti kami kabari lagi hasilnya" ucapnya.
Editor: Aep Apriyatna