Advertesiment

Wartawan Dilarang Bawa Handphone, Ketua PWRI: SOP Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bertentangan Dengan Undang - undang

Redaksi
25 January 2025, January 25, 2025 WIB Last Updated 2025-01-25T00:16:28Z

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

TASIK,ETIKANEWS.COM - Kejaksaan Republik indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan UN NU kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.




Standar Operasional Prosedur (SOP) melarang setiap pengunjung untuk membawa handphone ketika masuk ke ruang kantor Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya saya duga itu sudah berlangsung sangat lama, bahkan hal tersebut juga diberlakukan kepada wartawan yang sedang melaksanakan tugas sebagai jurnalis untuk melakukan konfirmasi atau wawancara bersama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. 



"Salah satunya pernah terjadi terhadap saya sendiri beberapa waktu lalu ketika saya bersama tim hendak melakukan konfirmasi. Saya menilai hal tersebut sangat bertentangan dengan Sejumlah Undang-Undang yang diantaranya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu," kata Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya,  Chandra, Jumat (24/1/2025).





Selain itu, lanjut Chandra mengatakan, dalam Pasal 28 Undang-Undang Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari Pasal 28A sampai 28J yang melengkapi wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Seperti yang di tegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi ; Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.




"Orang yang memilki darah campuran antara Batak dan Sunda ini menegaskan, Selain bertentangan dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar tahun 1945, SOP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang melarang atau meminta setiap pengunjung termasuk Wartawan untuk membawa handphone ketika sedang melaksanakan tugas untuk melakukan konfirmasi atau wawancara tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 



"Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.




Chandra menambahkan,  Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 1 dan 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menegaskan : (1) Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia; (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.




" Dalam Pasal 4 Ayat 1 sampai 3 juga ditegaskan, (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Adapun dalam Pasal 6 huruf a sampai e menegaskan, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran," ucapnya.





Dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 berbunyi ; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Namun dengan adanya SOP Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang melarang setiap pengunjung termasuk wartawan untuk membawa handphone ketika masuk ke ruang kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan meminta untuk disimpan di sebuah laci penyimpanan yang sudah disediakan tersebut sangat bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang diatas. 



"Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan instansi yang terkait serta berwenang lainnya agar memberikan sanksi tegas terhadap pihak Kejakasaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang sudah membuat sekaligus menerapkan SOP yang bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang tersebut diatas", pungkasnya.




Editor: Aep Apriyatna


Reporter: Iwan K

Komentar

Tampilkan

  • Wartawan Dilarang Bawa Handphone, Ketua PWRI: SOP Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bertentangan Dengan Undang - undang
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu