Advertesiment

Penataan Non ASN Cabang Dinas Wilayah IV Jabar Sesuai Regulasi

Redaksi
13 January 2025, January 13, 2025 WIB Last Updated 2025-01-13T10:27:10Z

Foto:Apel pagi Cabang Dinas Wilayah IV Jawa Barat

PURWAKARTA,ETIKANRWS.COM - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Budi Hermawan memimpin kegiatan apel pagi bersama seluruh jajaran di halaman depan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (13/1/2025).




Kacadin Wilayah IV, Budi Budi Hermawan dalam apel pagi menyampaikan bahwa Penataan Non ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang dilaksanakan. Dilansir dari pak Sekda Jabar Herman Suryatman beberapa hal menjadi perhatian dan komitmen Pemprov Jabar antara lain.




"Pemda Provinsi Jawa Barat akan menyelesaikan penataan semua Non ASN yang masuk database BKN dan yang sesuai ketentuan, sebagaimana kebijakan dari Kementerian PANRB, Kemendagri dan BKN. Dengan proyeksi 8.367 Guru Non ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK gelombang I, serta kurang lebih 1.359 Guru Non ASN yang akan mengikuti seleksi PPPK gelombang II (pendaftaran masih berproses," ucapnya.



Lanjutnya, teknis dan mekanisme pelaksanaan penyelesaian penataan Non ASN dimaksud akan disesuaikan dengan regulasi yang saat ini tengah diakselerasi oleh Kementerian PANRB, serta akan disinergikan dengan kapasitas fiskal Pemda Provinsi Jawa Barat. Pemda Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa pendapatan Non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK gelombang I dan yang tengah mengikuti seleksi PPPK gelombang II dimaksud, tidak ada pengurangan.




"Terkait dengan pengisian formasi PPPK tahun 2024 yang berasal dari Guru Non ASN dari sekolah swasta, Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan, akan mengawal agar tidak mereduksi atau merugikan keberadaan Guru Non ASN (yang masuk database BKN dan sesuai ketentuan) yang sudah lebih dulu bertugas di Satuan Pendidikan yang bersangkutan," pungkasnya.




Editor: Aep Apriyatna

Sumber: KCD Wilayah IV Jabar

Komentar

Tampilkan

  • Penataan Non ASN Cabang Dinas Wilayah IV Jabar Sesuai Regulasi
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu