Foto: Ruangan Reskrim Polres Karawang, Jawa Barat |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Kepala Desa Tanjungbungin, Jawa Barat berinisial EN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. EN kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan dari sumber informasi Polres Karawang kasus ini bermula pada Oktober 2022, terkait lahan seluas 103 hektare yang terletak di tiga desa, yakni Desa Tanjungbungin, Desa Tanjungmekar, dan Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. EN diduga tetap menyewakan lahan tersebut meskipun surat kuasa atas lahan itu telah dicabut.
Penetapan EN sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan pada 27 Maret 2023.
Saat dikonfirmasi Humas Polres Karawang IPDA Solikin, dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjungbungin EN membenarkan statusnya sebagai tersangka.
“Iya pak, benar,” kata Humas Polres Karawang IPDA Solikin melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (14/1/2025) jam 08.20 pagi.
Editor: Aep Apriyatna
Reporter: Asman