Rapat paripurna DPRD Karawang pengesahan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna (Rapur) tentang pemberhentian Bupati periode 2019-2024 dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih periode 2025-2030, Jumat (10/1/2025) malam.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin yang didampingi wakil ketua DPRD dan sejumlah anggota Dewan. Kemudian hadir juga Plh Bupati yang juga Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah, Wakil Bupati Karawang terpilih, H. Maslani, para Asisten Daerah (Asda), serta sejumlah OPD di Pemerintahan Kabupaten Karawang.
H. Endang Sodikin dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-XXII/2024 tentang Uji Materil Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pasal 201 ayat (7) bahwa ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pemilihan Serentak Secara Nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan. Sehubungan hal tersebut diatas, dengan mengucap Bissmillahirrahmanirrahim, atas nama lembaga dan Pimpinan DPRD secara resmi kami umumkan usulan Pemberhentian Bupati Karawang Masa Jabatan 2021-2024 hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, atas nama H. Aep Syaepuloh, jabatan Bupati Karawang,” kata ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin S.H.,M.H, Jumat (10/1/2025).
Agenda selanjutnya yaitu pengumuman Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih untuk masa jabatan tahun 2025-2030 hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
Masih kata Kang HES, berdasarkan Pasal 160 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
"Menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur," ujarnya.
Selai itu, lanjut Endang Sodikin, berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 20 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut diatas.
"Maka rapat paripurna hari ini mengusulkan pengesahan pengangkatan H. Aep Syaepuloh sebagai Bupati dan H. Maslani sebagai Wakil Bupati Karawang terpilih hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 Nopember 2024 untuk Masa Jabatan Tahun 2025-2030,” pungkasnya.
Editor: Aep Apriyatna