-->

Advertesiment

Satlantas Polres Karawang Tilang Pengemudi Kendaraan Sumbu Tiga Langgar Aturan

Redaksi
22 December 2024, December 22, 2024 WIB Last Updated 2024-12-22T12:55:26Z

Foto: Doc/ Humas Polres Karawang

KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang, Jawa Barat melakukan penindakan tegas terhadap para pengemudi kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan.



Sejak diberlakukanya aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga untuk melintas jelang puncak natal dan tahun baru 2024-2025, Tim Satlantas Polres Karawang gencar melaksanakan pengamanan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan sumbu tiga.


Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menyampaikan, penindakan dilakukan sejak malam tadi yang menyasar pelanggar aturan pembatasan.



“Kita telah sampaikan himbauan terkait aturan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Dirjen Perhubungan, Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas Polri untuk melakukan pengamanan arus pergi dan balik pada momen nataru tahun ini,” jelas Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Lucky Martono, Minggu (22/12/2024).


Selain itu, AKP Lucky  mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan keselamatan para pengendara yang hendak melalukan perjalan pada akhir tahun.


“Kita lakukan penindakan tegas bagi pengemudi yang sengaja melanggar aturan berupa teguran dan tilang,” ucapnya.



Sebelumnya, Satlantas Polres Karawang melakukan penyekatan pembatasan akses kendaraan sumbu tiga di beberapa titik di Karawang. Diantaranya melakukan penyekatan di akses masuk pintu Tol Karawang Barat, Karawang Timur dan Kalihurip Cikampek.


“Melalui upaya ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas pada momen arus pergi dan balik nataru 2024-2025,” pungkasnya.



Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Satlantas Polres Karawang Tilang Pengemudi Kendaraan Sumbu Tiga Langgar Aturan
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu