Pemberian insentif guru ngaji Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Kelurahan Tanjungmekar memberikab pengarahan dan pengecekan berkas Kelengkapan calon penerima bantuan insentif guru ngaji bertempat di aula Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat , Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (23/12/2024).
Ketua Puskesos Motekar Kelurahan Tanjungmekar dan Kasi Pemerintahan dan PLT Kasi Ekbang Sri Suoriyani S.H mengatakan, hari ini memberikan Pembekalan dan pengecekan Berkas Guru Ngaji sebanyak 55 orang.
"Kriteria guru ngaji yang diperbolehkan memperoleh bantuan untuk pertama wajib mempunyai murid minimal 15 orang, telah bekerja sebagai guru mengaji minimal satu tahun, mempunyai alamat KTP dan domisili Karawang," ucapnya.
Tambahnya, selanjutnya menyertakan foto bukti kegiatan belajar mengajar, bukan anggota PNS, TNI dan Polri. Syarat lainnya minimal usia 17 tahun, setelah berkas lengkap maka dilanjutkan tes Wawancara dan Baca Tulis Quran di Aula kelurahan Nagasari Pada Hari Selasa tgl 24 Desember 2024.
"Pengujinya dari Tim KUA sebanyak 7 orang. Demikian persyaratan Penerima Bantuan Guru Ngaji Tahun Anggaran 2025," pungkasnya.
Editor: Aep Apriyatna
Reporter: Asman Saepudin