Polres Karawang konperensi pers pelaku pembunuhan sopir taksi online |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Menjelang akhir tahun 2024 Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online yang mayatnya ditemukan di pinggir Kalimalang, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers mengatakan, pada hari Sabtu tgl 21 Desember 2024 di temukan mayat seorang laki -laki di pinggir Kalimalang TB 1 di wilayah Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Dimana mayat tersebut tanpa identitas.
"Selanjutnya satreskrim polres Karawang bekerjasama dengan satreskrim Polsek Ciampel membawa jenazah korban kerumah sakit melakukan visum," kata Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain di Mapolres Karawang, Selasa (24/12/2024).
Lanjut Kapolres mengatakan, dari hasil visum didapatkan keterangan bahwa ditemukan luka bekas sayatan benda tajam dileher korban, Satreskrim Polres Karawang selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) agar mendapatkan biodata korban, siapa korban sebenarnya.
"Kemudian didapat informasi bahwa korban merupakan salah seorang pengemudi taksi online kemudian kita bekerjasama dengan penyedia jasa taksi online untuk mencari informasi data pemesanan siapa pelaku yang memesan taksi online kepada korban," jelasnya.
Kapolres menambahkan, dari data tersebut dapat informasi kemudian kita meminta keterangan beberapa saksi dan kemudian hari Sabtu mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki berinisial HS (42 ) sebagai pemesanan terakhir taksi online kepada korban dapat informasi bahwa bersangkutan berada di wilayah kebumen Jawa Tengah dari informasi tersebut penyidik melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Kapolres setempat ada tiga porles untuk mencari alamat yang dimaksud.
"Kemudian setelah penyidik mendatangi rumah tersebut penyedik menemukan satu unit kendaraan yang ciri -cirinya sama persis dalam kendaraan yang dimiliki oleh korban kemudian penyidik mengamankan dua orang laki-laki, perempuan suami istri, kemudian mengamankan satu unit mobil di dalam nya masih terdapat barang bukti milik korban seperti KTP, Handphone dan identitas lainnya," ungkapnya.
Berdasarkan alat bukti yang ada bahwa laki-laki berinisial HS (42) Merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau pencuri dengan kekerasan terhadap korban sebagai mana dimaksud Pelaku dapat di jerat dengan pasal 340 KUHP Pidana atau , Pasal 339 tentang Pembunuhan, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 tentang Perampokan.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup, 20 tahun atau 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Aep Apriyatna
Reporter: Asman Saepudin