Warga Bengrah Jaya Cijantung di PTUN Jakarta Timur |
JAKARTA,ETIKANEWS.COM - Warga yang mendiami Komplek Perumahan Bengrah Jaya, yang terletak di wilayah Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, yang merupakan sebagian besar adalah para purnawirawan angkatan darat tersebut, pada hari Sabtu 9 Nopember 2024, melakukan aksi protes dengan cara melakukan pemasangan spanduk sebagai respon atas surat pemberitahuan yang dikirimkan dari Kodam Jaya.
Diketahui bahwa pemasangan spanduk bertuliskan “Lahan ini dan aset-asetnya, dalam status sengketa, dan telah didaftarkan di PTUN Jakarta Timur dengan Register Nomor Perkara 347/G/2024/PTUN/JKT/” tersebut, merupakan sebagai reaksi dari warga Komplek Perumahan Bengrah Jaya atas adanya surat pemberitahuan dari Kodam Jaya bernomor B/3423/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, tentang Perintah Pengosongan rumah di Komplek perumahan Bengrah Jaya Cijantung.
Didalam surat dari Kodam Jaya tersebut juga dijelaskan bahwa Komplek perumahan itu, disebut sebagai Asrama atau rumah dinas Golongan. Oleh karenanya agar para penghuni untuk segera mengosongkan rumah yang mereka huni dengan batas waktu dari tanggal 14 Nopember hingga 20 Nopember 2024.
Menurut keterangan yang disampaikan Sri Yulianto selaku Ketua RW 08 di Komplek Perumahan Bengrah Jaya Yulianto menjelaskan bahwa rumah yang mereka huni di Komplek Perumahan Bengrah Jaya tersebut, tidaklah termasuk kedalam Rumah Dinas Golongan 1.
Sri Yulianto juga menjelaskan terkait asal mula keberadaan dari Komplek Perumahan Bengrah Jaya tersebut dari awal hingga sekarang.
Menurutnya bahwa Komplek Perumahan Bengrah Jaya ini, berawal pada tahun 1984, atas adanya kepindahan Satuan Bengrah Paldam Jaya (Red – dahulunya bernama Bengmatse Paldam Jaya) dari Kebon Pala Jatinegara ke Lokasi di wilayah Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo .
“Kepindahan kami kesini karena terjadi adanya aktivitas Tukar Guling lahan Bengmatse Kebon Pala ke Komplek Bengrah Cijantung,” ujar Sri Yulianto
Lanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa penghuni yang menetap di Komplek Perumahan Bengrah Jaya Cijantung ini berasal dari personil TNI AD dan PNS dari berbagai satuan. Antara lain dari Bengmatse, Bengmatri, Paldam Jaya, Pusintelstrad BAIS dan Dephankam.
"Jadi bukan hanya dari Bengmatse (Benghar) saja, bahkan pada saat kepindahan di tahun 1984 tersebut, ada diantaranya yang telah pensiun, yang juga ikut dipindahkan ke lokasi ini,” ungkap Sri Yulianto.
Sementara itu, dikutip dari surat yang dilayangkan Kolonel Purnawirawan Ir. Martinus Siswanto Prayogo, M.Si yang merupakan sebagai sesepuh sekaligus sebagai warga di Komplek Bengrah Jaya Cijantung yang dikirimkan kepada Direktur Hukum Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Darat tanggal 8 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut tertulis, bahwa dalam proses tukar guling Bangunan Komplek perkantoran Bengmatse (Bengrah Jaya) dengan komplek hunian warga dibangun secara terpisah (Red – dipisahkan oleh parit dan Pagar pembatas).
Dia juga menjelaskan, bahwa pembangunan komplek hunian, sepenuhnya didasarkan jumlah penghuni yang dipindahkan, termasuk warga yang pada saat itu telah pensiun.
“Hal ini bisa terlihat secara jelas dari Type rumah yang dibangun, yakni Type G-90 sebanyak 12 rumah untuk 7 orang Pamen dan Pama berpangkat Kapten dari Pusintelstrad (BAIS), dan 5 rumah untuk Pamen berpangkat Kapten dari Satuan Paldam Jaya, Kemudian dibangunkan pula rumah Type H-70 sebanyak 5 rumah, yang disediakan untuk 1 orang Pama dari Pusintelstrad (BAIS), 2 orang Pama dari Bengmatse dan 2 orang Bintara Tinggi Bengmatse, selanjutnya dibangunkan pula rumah Type K-45 dan K-38, yang diperuntukkan kepada sejumlah Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama dan PNS, yang sebelumnya mereka ini tinggal di pondok pondok sekitar Kantor Bengmatse Kebon Pala ” jelas Martinus di Surat tersebut.
Selain itu dia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan Komplek Hunian atau Perumahan Bengmatse (Bengrah Jaya) di Cijantung, semata mata didasarkan pada jumlah warga yang tinggal disekitar Kantor Bengmatse Kebon Pala, dan bukan berdasarkan TOP (Tabel dan Peralatan) atau DSPP (Daftar Susunan Personil dan Peralatan) dari Satuan Bengmatse (Bengrah Jaya).
“Bisa disimpulkan, Komplek Bengmatse atah Bengrah Jaya di Cijantung ini, murni dibangun sebagai Komplek Hunian Biasa dan Bukan Asrama sebagaimana klaim dari Kodam Jaya,” katanya.
Martinus menambahkan, sebagai konsekwensi mereka menempati Komplek Hunian yang merupakan Non Asrama tersebut, maka seluruh warga hunian pun bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan pemeliharaan bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan serta Rekening PLN, serta berbagai pendukung lainnya secara Mandiri.
“Kalau Komplek Bengrah Jaya ini disebut Asrama atau perumahan Golongan 1, maka seharusnya semua biaya ditanggung Negara,” jelasnya.
Martinus sebagai sesepuh sekaligus perwakilan warga RW 08 Komplek Perumahan Bengrah Jaya, juga mempertanyakan, atas dasar apa, pihak Kodam Jaya menyatakan, bahwa Komplek Bengrah Jaya ini, telah berubah menjadi Asrama Bengrah Jaya.
“Kita juga mempertanyakan Surat Keputusan/Penetapan terkait perubahan status Komplek Bengrah Jaya dari Hunian biasa, menjadi Asrama Bengrah Jaya atau Rumah Dinas Golongan 1” kata Martinus didalam surat tersebut.
Sementara Penasihat Hukum Warga RW 08 Komplek Perumahan Bengrah Jaya Dr Juniver Dame Panjaitan SH, MH, Kepada media ini mengatakan, klien mereka tersebut merasa terzolimi, dengan adanya Surat dari Kodam Jaya, yang meminta para Penghuni Komplek Perumahan Bengrah Jaya, untuk segera mengosongkan rumah yang telah mereka tempati sejak tahun 1984, dengan alasan sebagai Asrama atau rumah Dinas Golongan 1.
“Saat ini, kami telah melakukan Gugatan ke PTUN Jakarta Timur, terkait surat terakhir yang diterima oleh warga di Komplek ini dari Kodam Jaya bernomor B/3423/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang intinya pihak Kodam Jaya, akan melakukan Tindak Pengosongan rumah secara paksa, sementara warga disini diberi waktu dari tanggal 14 hingga 20 Nopember, untuk melakukan pengosongan rumah," kata Dr. Juniver Dame Panjaitan SH, MH.
Lanjut Junifer, karena Sengketa ini sudah bergulir di PTUN, maka sebagai warga Negara yang baik serta Patuh dan mentaati Hukum, maka kami minta kepada tergugat yang dalam hal ini Pangdam Jaya, Kasdam, Kepala Bengrah Jaya, untuk tidak melakukan eksekusi, hingga adanya keputusan PTUN yang Ingkrah.
Editor: Aep Apriyatna