-->

Advertesiment

Spanduk Bentuk Protes Warga Bengrah Jaya Diduga Dicopot Anggota TNI, Dilaporkan Penasehat Hukum ke Puspomad Jakpus

Redaksi
21 November 2024, November 21, 2024 WIB Last Updated 2024-11-21T23:02:19Z

Warga Bengrah Jaya Cijantung, Pasar Rebo Kota Jakarta Timur didampingi Penasehat Hukum ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Gambir Jakarta Pusat

JAKARTA,ETIKANEWS.COM  - Warga Bengrah Jaya Cijantung, Pasar Rebo Kota Jakarta Timur didampingi Penasehat Hukum ( PH) Dr Junifer Dame Panjaitan SH MH, Dr Nelson Simanjuntak SH.M.Si, Edi Kurniawan Tampubolon A.Md., S.E., S.H., M.H dan Lusiana SH,  melaporkan dan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Gambir Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).




Dihadiri  Puspomad dan beberapa orang perwakilan warga perumahan Bengrah Jaya, diantaranya Kolonel (Purn) Ir Martinus Siswanto Prayogo, M.Si, dan Palyudha (Ketua RT) serta beberapa orang warga lainnya.



Penasihat Hukum warga Bengrahjaya Dr Junifer Dame Panjaitan SH., M.H megatakan, kehadiran mereka di Puspomad menyampaikan aduan (Dumas) terkait beberapa hal, diantaranya Pencopotan Spanduk/Bener yang dipasang oleh warga setempat yang diduga dilakukan oleh oleh Anggota TNI dari Bengrah Jaya.



"Adapun tulisan di banner tersebut adalah tentang Pemberitahuan Bahwa Lahan dan Aset didalamnya masih dalam Sengketa di PTUN," kata Penasehat Hukum Warga Bengrahjaya, Dr. Junifer Dame Panjaitan S.H.,M.H, Kamis (21/11/2024).



Selain itu,  Masih Junifer menngatakan, hal lain yang diadukan oleh para warga ini adalah tentang rencana pengosongan paksa oleh Pihak Kodam Jaya berdasarkan surat yang telah diterima oleh warga setempat beberapa waktu lalu.



”Kami para penasihat hukum, bersama perwakilan warga, datang kemari untuk menyampaikan Pengaduan (Dumas) kepada Puspom Angkatan darat, terkait beberapa hal perbuatan yang tidak menyenangkan, yang diduga dilakukan oleh Anggota TNI Bengrah Jaya, dengan mencopot Spanduk yang kami pasang, sementara di spanduk tersebut telah kami tulis bahwa Lahan dan Aset di dalam perumahan Bengrah ini masih dalam sengketa di PTUN Jakarta Timur,” ujarnya.



Junifer menambahkan, alasannya tidak melaporkan hal tersebut ke Pomdam Jaya, tetapi diadukan ke Puspom Angkatan darat. Aneh aja menurut kami, kalau kami harus melapor ke Pomdam Jaya, sebab didalam gugatan kami di PTUN tersebut, yang kami gugat adalah Pangdam Jaya, Kapaldam dan Kabengrah.



"Jadi kalau kami mengadu ke Pomdam Jaya, mungkin aduan kami tersebut kurang mendapat perhatian," pungkasnya.



Ditempat yang sama, perwakilan warga Bengrah Jaya Kolonel Purn Ir Martinus Siswanto Prayogo M.Si mengharapkan, agar Pihak Kodam Jaya untuk bersabar dan tidak melakukan eksekusi hingga mendapatkan Keputusan tetap dari PTUN.



”Gugatan kami sedang berlangsung di PTUN, kami harapkan pihak Kodam Jaya dapat menghargai Proses Hukum yang sedang berjalan di Pengadilan, hingga adanya keputusan yang Ingkrah dan Sesuai dengan Undang Undang, tidak dibenarkan melakukan eksekusi, sebelum adanya Keputusan Pengadilan yang Ingkrah," ucapnya.




Lebih lanjut Martinus mengatakan, bahwa mereka sudah mengingatkan hal tersebut melalui spanduk atau banner yang mereka pasang. Spanduk yang kami pasang dirumah warga, ternyata di copot. Bahkan dari rekaman CCTV terlihat sekali beberapa anggota berkaos TNI Angkatan Darat yang sengaja melambaikan tangannya kearah CCTV. Karena itulah kami menilai berarti pihak terkait dalam masalah ini tidak bisa saling menghargai. Makanya kami buat pengaduan hari ini ke Puspomad.



"Sekedar mengingatkan, permasalahan ini terjadi antara Warga Perumahan Bengrah Jaya Cijantung, yang mana sebagian besar warga ditempat tersebut merupakan Purnawirawan Angkatan Darat dari berbagai Satuan, diantaranya Purnawirawan Bengrah, Paldam, BAIS dan PNS," ujarnya.



Martinus menambahkan, menurut keterangan warga setempat, mereka telah menghuni perumahan tersebut sejak tahun 1984 setelah dipindahkan dari pemukiman mereka di Kebon Pala, dan kini ditahun 2024, warga tersebut diminta untuk mengosongkan rumah mereka, setelah 40 tahun, karena perumahan tersebut di Klaim oleh Pihak Kodam Jaya, sebagai Rumah Dinas Golongan 1.



"Yang mana aturan penggunaan rumah dinas golongan 1 diberikan kepada Pejabat yang masih berdinas aktif, dan bila telah habis masa dinasnya atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan kepada Negara. Kalau rumah yang dihuni bukan termasuk kedalam rumah dinas golongan 1, dan oleh karena itu mereka memperjuangkannya hingga ke PTUN Jakarta Timur, dan saat ini Sidang Gugatan di PTUN Jakarta Timur masih berlangsung," pungkasnya.



Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Spanduk Bentuk Protes Warga Bengrah Jaya Diduga Dicopot Anggota TNI, Dilaporkan Penasehat Hukum ke Puspomad Jakpus
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu