Polres Karawang Konferensi Pers Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Satres Narkoba Polres Karawang dipimpin langsung Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K., S.H., M.H Kembali melakukan press release pengungkapan perkara pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu, Senin (04/11/2024).
Dalam kurun waktu bulan Oktober tahun 2024, Satres Narkoba Polres Karawang melakukan penangkapan 23 orang tersangka termasuk terdapat residivis didalamnya yang saat ini sudah dilakukan penahanan.
"Semua pelaku yang berhasil ditangkap dilakukan ditempat berbeda-beda semua di wilayah Karawang, ada yang dikontrakan pelaku, di rumah pelaku, di rumah kos, dan di pos ronda. Dari 18 kasus yang berhasil diungkap, terdapat sebanyak 18 kasus Narkotika dari 23 orang tersangka dan 6 orang tersangka dari 5 kasus Obat Keras Tertentu," jelas Kapolres.
Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti dari jenis sabu-sabu sebanyak 75,41 gram, sementara itu dari jenis Sintetis atau tembakau gorila sebanyak 101,3 gram, dari jenis ganja 838,5 gram, dan dari jenis obat keras tertentu sebanyak 6.823 butir.
"Terimakasih kepada semua lapisan masyarakat Karawang yang terus mendukung Polres Karawang atas laporan pengaduan penyalahgunaan Narkoba, karena kejahatan pada peredaran Narkotika dan Obat Keras Tertentu sudah sangat memprihatikan, sehingga menjadi tolak ukur bagi kami Polres Karawang untuk selalu berkomitmen dalam penegakan hukum agar Karawang bersih dari peredaran Narkotika dan sejenisnya," ungkap Kapolres AKBP Edwar.
Selanjutnya AKBP Edwar menjelaskan, dalam melakukan operasi kejahatannya para pelaku melancarkan aksi kejahatannya di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Karawang, Sebagian besar para pelaku berasal dari Wilayah Karawang dan masih terus dilakukan pengembangan apakah terdapat jaringan dari luar karawang, modus yang dilakukan pelaku diantaranya bertransaksi via handphone dan selanjutnya barang tersebut ditempatkan di titik yang sudah disepakati kedua belah pihak sesuai peta lokasi.
"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka Narkotika jenis sabu-sabu yaitu Pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun hukuman penjara," ujarnya.
Kapolres menambahkan, sedangkan untuk golongan Narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama pidana kurungan 20 tahun.
Kemudian untuk golongan Obat Keras Tertentu dikenakan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami Polres Karawang akan terus melakukan pengungkapan terkait Narkoba dan Narkotika di wilayah karawang, dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Karawang, yang mengetahui informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba diharapkan melaporkan kepada kami untuk terus kami lakukan pengembangan penyelidikan dengan tujuan menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba," tutup Kapolres.
Editor: Aep Apriyatna
Reporter: Sucipto Dwi Hantoro