-->

Advertesiment

Tewasnya 4 Pekerja di Rengasdengklok, PT MPS Didenda Rp 100 Juta

Redaksi
07 August 2024, August 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T07:20:50Z

Pt. Multidaya Putra Sejahtera, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang

KARAWANG,ETIKANEWS.COM - PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) didenda Rp 100 juta atas kasus tewasnya empat pekerja di area produksi pupuk di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT MPS digelar, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah Karawang, Dani Prianto Hadi mengatakan, PT MPS terbukti melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 di Ruang Terbatas jo Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.



"Akibat ketidakpatuhan tersebut perusahaan telah divonis denda Rp 100.000.000. Ini adalah denda Tipiring Ketenagakerjaan tertinggi di Indonesia, yang besaran dendanya belum terpecahkan oleh provinsi manapun," kata Dani dalam keterangan tertulis dilansir Kompas.com, Rabu (7/8/2024).


Dani menyebut putusan pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Handika Rahman merupakan babak akhir kasus kecelakaan kerja di PT MPS Karawang.


UPTD wasnaker Wilayah II Karawang, sambung Dani, berharap kejadian kecelakaan kerja di PT MPS menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak dan tidak terulang. 


Dani mengimbau seluruh perusahaan yang ada di wilayah Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang selalu berkomitmen melaksanakan prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Yakni mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja secara konsisten di semua lini pekerjaan.


"UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan sebagai sebuah prioritas bukan hanya sebatas formalitas saja," ujar Dani. 



Diberitakan sebelumnya, empat orang meninggal dunia dan satu kritis diduga akibat keracunan limbah pupuk di salah satu area produksi produsen pupuk organik cair di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).



Keempatnya yakni Asep Kohar (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42), dan Husni Saepul (44). Salah satu saksi, Wawan Sutisna menyebut, kejadian keracunan di area produksi PT Multidaya Putra Sejahtrera di Dusun Babakan Lio, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.


Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat itu langsung menghentikan sementara operasional pabrik pupuk PT MPS setelah empat pekerja tewas usai membersihkan toren berisi limbah sisa produksi. Aep mengambil keputusan penutupan sementara usai meninjau langsung lokasi kejadian.


Editor: Aep Apriyatna

Sumber: Kompas.com

Komentar

Tampilkan

  • Tewasnya 4 Pekerja di Rengasdengklok, PT MPS Didenda Rp 100 Juta
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu