Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Karawang |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Polres Karawang berhasil menangkap dan menetapkan dua orang tersangka pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan dua anggota Banser di Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan RayaPasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Korban dua orang adalah anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (16/8/2024).
Selain itu, lanjut Kapolres, berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, Dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.
"Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan rerhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, sebagai informasi, para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama pada Sabtu, 10 Agustus 2024, terhadap anggota Banser Karawang yang tengah mengawal pengamanan rombongan yang hendak menghandiri undangan di Pesantren Al Baghdadi, Rengasdengklok, Karawang.
"Para pelaku menghadang iring-ringan rombongan K.H Ihsan Rohis Suriah MWCNU Cikarang Utara dan mencari keberadaan Kiyai Imaduddin," pungkasnya.
Editor: Aep Apriyatna