-->

Advertesiment

KPU Karawang Rakor Persiapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Redaksi
25 August 2024, August 25, 2024 WIB Last Updated 2024-08-25T13:20:19Z

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Jawa Barat

KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang 27-29 Agustus tahun 2024, bertempat di Gedung Kantor KPU Karawang , Jawa Barat, Minggu (25/8/2024). 


Rakor tersebut dibuka langsung oleh Komisioner KPU Karawang,  Putra Wifdi Kamal didampingi Kasum Sanjaya. Beserta Plh Sekretaris KPU Karawang, dan jajaran. Juga puluhan wartawan perwakilan dari belasan organisasi media se-Kabupaten Karawang.


Acara digelar bertujuan untuk memastikan agar pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang berjalan lancar tanpa kendala, baik dari sisi peserta (Pasangan Calon beserta para Ketua Partai Koalisi dan Tim Pendukung), penyelenggara, keamanan maupun media.



"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan proses pendaftaran calon berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap, pada saat pendaftaran nanti, tidak ada lagi kendala, terutama bagi rekan-rekan media. Sehingga pada saat penyelenggaraan nanti kami memberikan ruang khusus bagi media," kata Putra kepada awak media, Minggu (25/8/2024).


Selain itu, Lanjut Putra, secara teknisnya nanti, hanya media yang mengambil vidio saja yang bisa masuk kedalam dan untuk foto-foto prosesi pendaftaran didalam akan kami sediakan fotograper khusus yang mengambil foto dari berbagai angel atau sudut. Lalu untuk konferensi pers kami sediakan karpet merah, tepatnya percis didepan pintu masuk halaman gedung kantor KPU Karawang.


"Selain membahas kesiapan teknis, Rakor ini juga menyinggung putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang," ujarnya.


Putra menambahkan, bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam pemilu harus memperoleh minimal 6,5% dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.


"Terkait usia calon, yaitu calon bupati dan wakil bupati berusia 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon," pungkasnya.



Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • KPU Karawang Rakor Persiapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu