-->

Advertesiment

Dua Orang Pelaku Modus Jadi Petugas Leasing Ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta

Redaksi
09 August 2024, August 09, 2024 WIB Last Updated 2024-08-09T10:31:14Z

Dua Pelaku Tindak Kejahatan Modus Petugas Leasing Ditangkap Polres Purwakarta

PURWAKARTA,ETIKANEWS.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil membekuk  dua orang yang terlibat dalam perampasan sepeda motor di jalanan. Aksi kejahatan ini dilaksanakan dengan menyamar sebagai petugas leasing atau debt collector. Dua pelaku yang ditangkap berinisial JP (53) dan BBL (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.


Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar mengungkapkan, bahwa pelaku melakukan perampasan dengan modus mengaku berasal dari perusahaan finance.


"Kedua pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Pelaku berinisial JP berhasil diamankan terlebih dahulu di wilayah Purwakarta. Selanjutnya, penyelidikan dilanjutkan dan pada Minggu, 4 Agustus 2024, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku lainnya, BBL, di lokasi yang sama," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Arwin, Jumat (09/08/2024).


Lanjut Kasatreskrim, kejadian perampasan itu terjadi pada Senin, 31 Juli 2024. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi T-3326-CH di wilayah Sadang, Kabupaten Purwakarta. Secara tiba-tiba, korban dikepung oleh dua orang tidak dikenal dan dipaksa untuk menghentikan kendaraannya.


"Korban sudah diikuti oleh para pelaku. Ketika tiba di Perempatan Sadang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, mereka langsung menghentikan korban. Pelaku mengaku dari pihak leasing," ungkapnya.


Setelah berhenti, korban dipaksa untuk menyerahkan motor dengan alasan bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan angsuran. Karena ketakutan, korban pun menyerahkan motornya. Para pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dan menyuruh korban untuk mendatangi kantor perusahaan finance yang mereka sebutkan.


"Namun, setelah melakukan pengecekan, korban mendapati bahwa motor tersebut tidak memiliki tunggakan atau masalah apapun dengan pihak leasing. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Purwakarta. Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim yang dipimpin oleh IPDA Omad Abdullah langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku," jelasnya.


Kasatreskrim menambahkan, bahwa modus pelaku sangat jelas, yakni mengaku dari leasing, padahal motor yang dirampas tidak pernah menunggak. Setelah dicek di leasing, ternyata motor tersebut tidak ada masalah. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat keterangan serah terima kendaraan, sebuah kunci kontak, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta STNK sepeda motor tersebut.


"Karena perbuatan mereka, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.


Bahwa penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector adalah pelanggaran hukum. Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada kepolisian jika mengalami situasi serupa.


"Jangan biarkan tindakan pemaksaan dan perampasan terjadi. Jika mengalami hal itu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," pungkasnya.


Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Dua Orang Pelaku Modus Jadi Petugas Leasing Ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu