-->

Advertesiment

Diduga Ada Praktik Pungli, Orangtua Siswa SDN Tunggakjati III Keluhkan Pembelian Buku LKS Mencapai Rp 175 Ribu

Redaksi
06 August 2024, August 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-06T06:34:06Z

SDN Tunggakjati III, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat

 

KARAWANG,ETIKANEWS.COM - SDN Tunggak Jati lll  Jalan Proklamasi Jati Udik l Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga melakukan praktik jual beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) terhadap peserta didik yang dilakukan oleh tenaga pengajar di sekolah tersebut.


Atas keresahan tersebut, ada keluhan dari salah satu orang tua peserta didik/ siswa-siswi terkait dengan adanya anjuran pembelian buku LKS untuk siswa didik baru, dimana orang tua mengeluhkan dengan harga buku LKS yang ditetapkan sekolah di harga Rp. 17.500  per mata pelajaran, dengan 10 mata pelajaran yang diterima siswa-siswi didik sehingga total yang dikeluarkan untuk membeli buku LKS oleh para orang tua siswa-siswi sebesar Rp. 175.000.

Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang di jual kepada orangtua siswa


Sebelumnya, para orang tua siswa didik baru mendapat undangan rapat oleh sekolah untuk membahas proses tata cara pembelian buku LKS, dimana pembelian buku LKS yang dianjurkan oleh pihak sekolah dapat dicicil per satu semester untuk mendapatkan keseluruhan buku LKS yang dibutuhkan.


Dengan adanya kesepakatan hasil rapat tersebut, ternyata seiring telah masuknya kegiatan belajar mengajar berjalan orang tua siswa merasa tidak adanya kesesuaian kesepakatan hasil rapat kemarin mengenai pembelian buku LKS yang bisa dicicil, sekolah mengutamakan siswa-siswi melunasi pembelian buku LKS jika ingin diberikan keseluruhan buku LKS setiap mata pelajaran.


Atas kejadian tersebut, diduga Kepala SDN Tunggakjati III ikut terlibat bekerjasama dengan distributor/ penjual eceran buku LKS yang dijual kepada siswa didik di sekolah SDN Tunggak Jati lll, Kecamatan Karawang Barat, Sabtu (27/07/2024).


Salah satu orang tua siswa yang tidak bisa menahan kesalnya berinisial HR mengungkapkan, "sebenarnya saya bisa mencicil atau tidak, kenapa sekarang yang di utamakan yang sudah lunas, sangat berbeda dari pembahasan rapat kemarin katanya. 


"Pada waktu rapat beli buku LKS bisa dicicil per satu semester kenapa sekarang yang diutamakan kok yang sudah lunas," ucap HR kepada Wartawan Media Etikanews.com.


Lanjut HR sambil meluapkan emosinya, intinya berarti pembelian buku LKS tidak bisa dicicil, jika bisa dicicil ada uang masuk atau belum masuk seharusnya diberikan bukunya ke siswa, buat apa ada bahasa itu ketika rapat.



"Saat saya datang ke wali kelas sekarang harus masuk uang Rp.100.000 barulah di kasih buku LKS itu, seharusnya bilang aja bisa dicicil tetapi harus masuk uang sejumlah itu," tutupnya.


Saat di konfirmasi senin (05/08/2024) Kepala SDN Tunggak Jati lll, Mimin Suminarsih mengatakan, pihak sekolah sudah menjalani kegiatan belajar mengajar menggunakan buku LKS ini sejak setahun yang lalu, dan meyakinkan tidak memaksa untuk membeli buku LKS hanya memfasilitasi para siswa agar dapat menjalani kegiatan belajar.



"Pihak sekolah juga membantu kok bagi siswa anak yatim diberikan gratis seluruh buku LKS yang dibutuhkan," jelasnya.



Dalam penjelasan lainnya, ketika wartawan Etikanews.com sedang mengkonfirmasi kepala sekolah, beberapa tenaga didik SDN Tunggak Jati III Karawang ikut mengatakan tentang buku LKS yang dimaksud, "Disini jika ada yang tidak mampu pasti dikasih, berarti orang tua tersebut malu jika bilang gak mampu, jika mau dicicil beli satu dulu aja, iya memang ada jual buku LKS di sekolah," ucap beberapa guru yang tidak menyebutkan namanya.


Selanjutnya, pada Peraturan Mentri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 2 tahun 2008 tentang buku pada pasal 11, "Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan. Pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen pendidikan.


Editor: Aep Apriyatna

Reporter:Asman/Cipto

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Ada Praktik Pungli, Orangtua Siswa SDN Tunggakjati III Keluhkan Pembelian Buku LKS Mencapai Rp 175 Ribu
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu