Foto:istimewa |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Nama hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, tengah menjadi perhatian publik setelah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun silam. Dalam putusannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat adalah cacat secara hukum.
Eman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena polisi sebelumnya tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka. Selain itu, Polda Jawa Barat juga tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.
“Permohonan dari pemohon, praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Profil Eman Sulaeman
Eman Sulaeman merupakan Hakim Madya Muda PN Bandung Kelas 1A Khusus yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b. Dia bertugas terhitung mulai tanggal (TMT) Senin, 5 Juli 2021. Pria kelahiran Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975 tersebut mengawali kariernya sebagai calon hakim (cakim) PN Garut pada 2002.
Kemudian, dia beberapa kali dimutasi sebagai hakim ke beberapa daerah, meliputi PN Ketapang, Kalimantan Barat (2004); PN Sambas, Kalimantan Barat (2007); PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (2010); dan PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat (2013).
Editor: Aep Apriyatna
Sumber: Tempo.co