Papan Informasi Proyek Pekerjaan tidak ada Panjang dan Luas |
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang tengah gencar melaksanakan pembangunan infrastruktur melalui Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah yang di salurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Namun sangat disayangkan, ternyata niat baik Pemerintah selalu saja ada yang dimanfaatkan oleh oknum pengusaha atau pemborong nakal yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Pekerjaan mengabaikan terkait keterbukaan informasi anggaran, panjang dan luas pekerjaan proyek agar diketahui dan dapat diawasi dalam pengerjaannya oleh Masyarakat.
Pekerjaan Proyek Drainase Perum Buana Asri |
Seperti halnya Pekejaan Drainase di Lingkungan Perumahan Buana Asri Rw 017 Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 72.930.000, penyedia jasa CV. MASADI KARYA alamat jl. Anom Wirasuta no.10 Kel. Nagasari, Kec. Karawang Barat, jangka waktu 60 hari kalender, 14 Juni 2024- 12 Agustus 2024, Nomor DPA 900.1.2.4/22/DPPA.P/ 2024, Tanggal DPA 19 Maret 2024, Sumber Dana APBD Karawang anggarannya dari Dinas PRKP tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan. Bahkan Pengawas dari PRKP pun tak terlihat ada dilokasi.
Saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp sebagai yang mengaku sebagai kontraktor Heri Sutaryat mengatakan, Papan proyek sesuai judul SP yang di berikan sama dinas. Kalau pupr kami selalu cantumkan panjang dan lebar karena ada di caper depan spk. Kami bikin papan proyek sesuai caper judul sp. Setiap pekerjaan kami selalu selalu info ke rt rw nya panjang nya itu berapa.
"Tidak ada yang kami kurangi volumenya, Bahkan itu panjang nya lebih dari rab. Yudit di lokasi ada 75 pcs X 1.2 = 90 M sedangkan di rab panjang nya 89,2 berarti masih ada lebih 80 cm," kata Kontraktor proyek Heri Sutaryat, lewat pesan whatsapp kepada media etikanews, Senin (29/7/2024).
Selain itu Heri Sutaryat menyampaikan, Silahkan dihitung sendiri yang ada nya di lapangan bilang emang kurang kasih tau saya. Kalau anda tanya kenapa papan proyek nya tidak ada tercantum panjang dan lebar tanyakan ke prkp kenapa sp nya tidak di cantumkan panjang dan lebarnya.
"Ini r.a.b nya ada silahkan di baca dan di amati di lapangan ada yg kurang apa tidak nya," pungkasnya.
Babinsa Kelurahan Palumbonsari Serka Dahlan cek ke lokasi Proyek di Perum Buana Asri |
Sementara Babinsa Kelurahan Palumbonsari Serka Dahlan di lokasi proyek mengatakan, tidak terlihat mandor ataupun pengawas dari dinas PRKP. Dirinya datang untuk cek lokasi pekerjaan seperti apa karena ada info tidak sesuai jadi minta pertanggungjawabannya kalau tidak sesuai.
"Ada informasi ke saya waktu malam pekerjaan proyek ini kurang pengawasan. Makanya saya cek lagi ke lokasi proyek sejauh mana pekerjaan tersebut,. Karena yang harus dikerjakan harus sesuai," kata Babinsa Kelurahan Palumbonsari, Serka Dahlan saat ditemui di lokasi proyek, Sabtu (29/7/2024).
Harapannya RW harus bersinergi mengawasi apa yang kurang kita kasih tahu, kita tegor, jangan sampai kalau sudah di bikin ada komplain.
"Sejauh hari pekerjaan proyek harus kita cek, kalau kurang kita bisa komplain dan kasih tahu mereka," pungkasnya.
Padahal hal tersebut tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, panjang dan luas, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Editor: Aep Apriyatna