-->

Advertesiment

Selama Persyaratan Terpenuhi, Disdukcapil Karawang Tak Melarang Perpindahan KK untuk PPDB

Redaksi
25 June 2024, June 25, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T09:56:34Z

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Karawang Elvan Yanuarsidik

KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Jawa Barat melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Karawang Elvan Yanuarsidik menyampaikan pihaknya tidak bisa melarang perpindahan kartu keluarga (KK) saat menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) warga dari luar daerah, asalkan memenuhi persyaratan.

"Kami tidak bisa menolak untuk perpindahan KK (saat pelaksanaan PPDB) yang penting persyaratan harus dipenuhi," kata Elvan diruang kerjanya, Selasa (25/6/2024).

Lanjut Elvan mengatakan di Kabupaten Karawang memang cukup banyak perpindahan KK pada saat akan memasuki PPDB, baik di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) maupun sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

"Rata-rata yang pindah KK merupakan warga dari Kabupaten Karawang, yang memang rumahnya dekat dengan Kabupaten Karawang, sehingga mereka lebih terjangkau untuk bersekolah di wilayah administrasi," ujarnya.

Elvan menambahkan untuk persyaratan yang wajib dipenuhi, yaitu ada izin dari kedua orang tua bersangkutan, serta izin tertulis dari orang yang akan diikuti KK-nya. Ketika itu semua terpenuhi, kata Elvan, maka Disdukcapil Kabupaten Karawang akan melayani perpindahan KK, sehingga dipastikan tidak ada penolakan selagi memenuhi persyaratan yang ada.

"Untuk yang sekolah itu biasa sendiri (pindah KK-nya) asal orang tua mengizinkan, dan penerima alamatnya setuju dengan dibuktikan surat," pungkasnya.


Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Selama Persyaratan Terpenuhi, Disdukcapil Karawang Tak Melarang Perpindahan KK untuk PPDB
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu