-->

Advertesiment

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Pemberdayaan Petani dan Nelayan RPJPD 2025-2045

Redaksi
08 June 2024, June 08, 2024 WIB Last Updated 2024-06-08T09:57:12Z

Rapat Paripurna DPRD Karawang Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan RPJPD 2024-2045

KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh. Bertempat di gedung DPRD Karawang, Jawa Barat, Jumat (7/6/2024) malam.

Adapun agenda rapat tersebut mengenai pembentukan pansus raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karawang 2025-2045, Pembentukan pansus raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta penyampaian nota pengantar raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur legislatif dan eksekutif atas kerja keras dan dedikasinya sehingga Kabupaten Karawang berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia serta peraihan Indeks SPBE kedua tertinggi se-Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aep menyampaikan terkait Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karawang Tahun 2025-2045, dimana hal tersebut harus selaras dengan pembangunan antara pusat, provinsi dan daerah yang dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel dan terukur. Sebagaimana yang telah disepakati bersama bahwa visi RPJPD Kabupaten Karawang 2025-2045 yaitu “Kabupaten Karawang Unggul, Maju Dan Berkelanjutan” untuk menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.

Terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, ia berharap mampu mengakomodir semua yang dibutuhkan mengingat bahwa para petani, nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam merupakan ujung tombak penggerak ekonomi di Kabupaten Karawang yang harus diperhatikan mulai dari akses permodalan, pengetahuan, teknologi dan informasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Pemberdayaan Petani dan Nelayan RPJPD 2025-2045
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu