KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Bumdes Jayaperkasa Desa Sukaluyu sesalkan sikap Pengusaha ingkar janji yang diduga mempitnah Kepala Desa Sukaluyu berdasarkan berita yang termuat dihalaman beberapa media Online yang salah satunya Gary Gagarin melaporkan Kades Sukaluyu ke Jati Jabar, KecamatanTeluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Salah satu pegawai Bumdes Jayaperkasa Desa Sukaluyu Ponijan mengatakan, hal yang sangat tidak benar dan tidak berdasar, ditengah perjuangan kepala Desa Sukaluyu yang saat ini sedang berjuang keras memajukan desa untuk menjadi lebih baik lagi,dan hari ini Ia juga menegaskan kemajuan Desa Sukaluyu, sangat dirasakan manfaatnya oleh segenap masyarakat Desa Sukaluyu.
"Oknum pengacara yang bernama Gary ini, seharusnya jangan merasa paham hukum, yang dengan seenaknya melaporkan Kepala Desa yang saat ini sangat dicintai oleh segenap masyarakat. Saya yakin tidak pernah ikut campur dalam hubungan kerjasama antara Bumdes dengan PT HBSP. Kami tegaskan, kepada Gary Gagarin jangan merasa sombong sebagai pengacara sehingga bisa melapor seenaknya saja, dan apabila laporan tersebut tidak terbukti, kami nyatakan itu sebagai Pitnah namanya,"kata Ponijan, Kamis (13/6/2024).
Ponijan juga mengatakan, bahwa dalam perjalanan Pemerintahan Desa Sukaluyu dibawah kepemimpinan Hj Lina Herlina,ada sejarah panjang kenapa bisa ada kerjasama antara Bumdes dengan PT.HBSP. Sekali lagi kami pastikan dalam kerja sama tersebut, tidak ada yang,memaksa dan dipaksa,dan semua karena adanya Kesepakatan Bersama yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PLDS.HBSP/SPK/X/2021, tertanggal 07 Oktober 2021, dan Ditandatangani oleh Bumdes,LPM,Karang Taruna, PPLS,Desa Sukaluyu dan PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik yang diwakili langsung oleh,H. Ali Mukadas Said, SH Selaku Direktur.
"Berkali kali menegaskan jika didalam perjanjian tersebut termuat klausul klausul yang disepakati bersama, bahkan ada coretan-coretan yang dibuat oleh H,Ali selaku Direktur Utama, dimana HBSP berjanji akan memberikan fee/imbalan atas pengelolaan limbah perusahaannya yang semula di 6 perusahaan jadi 4 Perusahaan. Diserahkan setiap bulannya pada Bumdes sudah berjalan sampai dengan Bulan Mei 2024," ungkapnya.
Ponijan menambahkan, bahkan Tempat Perjanjian ditempat yang baik,yang memilih Bapak H Ali Bumdes hanya mengikuti, ditandatangani dengan baik sampai dengan foto bersama, setelah kurang lebih 3 tahun berjalan, koar-koar merasa dipaksa, sebagaimana penyampaian pengacara HBSP. Dimana letak akal sehat kita. Selaku Lembaga di Desa dan masyarakat yang taat hukum, Ponijan menilai,seharusnya pengacara HBSP tahu Perjanjian yang ditandatangani oleh Kedua belah pihak menjadi Undang-undang baginya.
"Dalam klausul perjanjian tersebut sangat jelas apabila terjadi perselisihan Pasal 6 akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah mufakat dan apabila tidak selesai para pihak sepakat akan menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Karawang," ujarnya.
Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa yang bertugas menggali potensi ekonomi di desa sehingga menghasilkan Pendapatan Asli Desa, dan berhak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk kesepakatan dengan pihak lain.
Saran kami Jangan beropini yang merugikan pihak lain kalau jadi Pengacara. Jika memang PT. HBSP adalah perusahaan yang tidak bisa Komitment serta tidak menghargai warga masyarakat dan Pemerintah Desa,setempat.
"Masih banyak perusahaan yang sangat kompeten untuk mengelola,Limbah Sisa Produksi,yang seharusnya memang menjadi Hak warga sekitar dimana paling berpotensi menerima resiko dari hadirnya perusahaan. Aspirasi ini akan segera kami sampaikan secepatnya dimuka umum pada perusahaan-perusahaan tersebut,"pungkasnya.
Editor: Aep Apriyatna
Reporter: Agus Mulyana