-->

Advertesiment

Acara Promosi Motor Yamaha di Area Ruko Kelurahan Palumbonsari Diduga Tidak Ada Ijin

Redaksi
25 June 2024, June 25, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T10:24:36Z

Acara Promosi Motor Yamaha di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur
KARAWANG,ETIKANEWS.COM - Acara promosi dan sebar brosur sepeda motor Yamaha diduga tidak ada ijin kepada lingkungan setempat atau pihak Kelurahan Palumbonsari. Berlokasi di depan area ruko jalan syech quro Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).

Terpantau media etikanews.com terlihat karyawan atau pegawai Yamaha motor sambil memberikan brosur ke pengguna jalan yang lewat menyebabkan macet.Tidak hanya itu, ada hiburan organ tunggal yang disediakan saat promosi motor tersebut.

Kepala Cabang Yamaha Motor Telagasari Hendrik saat diwawancara terkait perijinan dirinya mengaku sudah beres. Kalau perijinan sudah beres, perijinan tersebut sudah memasrahkan ke babinsa Kelurahan Palumbonsari. 

"Perijinan ke Kelurahan Palumbonsari kemungkinan juga sudah, soalnya saya pasrahkan ke babinsa Kelurahan Palumbonsari," kata Kepala Cabang Yamaha Motor Telagasari, Hendrik, Selasa (25/6/2024).

Sementara Lurah Palumbonsari Achmad Rivaldi saat di hubungi lewat pesan whatsapp menyampaikan kalau dirinya tidak tahu soal perijinan. Setahu saya tidak ada, nanti saya tanyakan.

"Ya ga ada ijin ke saya setelah saya tanyakan ke pak Carya. Cuma alangkah baiknya ijin ke pihak Kelurahan, karena saya tidak mengetahui kegiatan tersebut," ucap Lurah Palumbonsari, Achmad Rivaldi saat dihubungi pesan Whatsapp, Selasa (26/6/2024). 


Perlu diketahui, Larangan Membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas


Ditinjau dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), ada aturan tentang kewajiban pengguna jalan untuk mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas sebagaimana disebut dalam Pasal 105 UU LLAJ:


 Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:


a.    berperilaku tertib; dan/atau


b.    mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.



Editor: Aep Apriyatna

Komentar

Tampilkan

  • Acara Promosi Motor Yamaha di Area Ruko Kelurahan Palumbonsari Diduga Tidak Ada Ijin
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu