-->

Advertesiment

Disnakertrans Karawang Ultimatum Perusahaan Tidak Bayar THR H -7, Jika Melanggar Laporkan

Redaksi
29 March 2024, March 29, 2024 WIB Last Updated 2024-03-29T04:08:37Z

Sok.foto:istimewa

KARAWANG,ETIKANEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengultimatum seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H -7 sebelum Idul Fitri.

Selain tepat waktu pembayaran THR itu tidak boleh dicicil. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan RI Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, pemberian THR keagamaan untuk karyawan harus sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bukan hanya pada sektor industri, imbauan tersebut juga berlaku untuk seluruh sektor usaha termasuk retail, perbankan, perhotelan, hingga tempat hiburan malam di seluruh pelosok Karawang.

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik pekerja Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan," ujar Rosmalia Dewi, pada Rabu, 27 Maret 2024, dikutip dari Tribunbekasi.com.

"Untuk tenaga kerja harian lepas bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhirbsebelum hari raya keagamaan," jelas Rosmalia.

Sedangkan bagi pekerja tenaga harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sementara untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum jari raya kegamaan.

"Semua ketentuan tersebut harus ditaati oleh perusahaan, jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya dipersilahkan untuk melapor," kata Rosmalia.

Adapun ketika ada perusahaan melanggar dan tidak menjalankan ketentuan itu, kata Rosmalia, pekerja silahkan membuat laporan ke Disnaker.

Untuk skema pelaporan THR Keagamaan, Disnaker menawarkan beberapa cara. Diantaranya melalui Website https://poskothr.kemnaker.go.id atau http://bit.ly//pengaduanTHR2024Jabar atau E-mail : pengaduanthrjabar2024@gmail.com

"Kepada perusahaan juga kami meminta untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 melalui link https://bit.ly/PelaporanTHRdisnakertransKRW," katanya.

Sedangkan untuk Layanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 dapat disampaikan melalui link https://bit.ly/LayananKonselingDisnakertransKRW atau melalui Pesan WhatsApp 0851-7433-2397 atau Posko THR di Kantor Disnakertrans bidang HI-Syaker.


Sumber: Tribunbekasi.com

Komentar

Tampilkan

  • Disnakertrans Karawang Ultimatum Perusahaan Tidak Bayar THR H -7, Jika Melanggar Laporkan
  • 0

Berita Lainnya

Pemilu