Tempat Karaoke di Karawang |
Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh S.E didampingi Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf. Dede Hermawan Insfeksi Mendadak (Sidak) Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke di berbagai tempat, Sabtu (16/3/2024) malam.
Bupati Karawang Aep Syaepulloh menyampaikan, malam ini, saya bersama Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf. Dede Hermawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat karaoke di Karawang.
"Di mulai dari Dewi Air, Sultan Reborn Adiarsa, 4Play di arah KIIC, hingga No Name di Grand Taruma. Dari 3 tempat kami temukan masih dijualnya minuman keras kepada pelanggan," kata Bupati Karawang, H Aep Syaepulloh, Sabtu (16/3/2024).
Lanjut Bupati mengatakan, sebuah pelanggaran dari komitmen yang dibangun bersama antara Pemda Satpol PP, Polres Karawang, Kodim serta MUI, dengan Pengurus Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wadah para pengusaha hiburan bernaung.
"Awalnya, Pemda Karawang bersama TNI-Polri memiliki kepentingan yang sama agar masyarakat bisa menjalani ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Kami menghimbau agar tempat hiburan maupun karaoke tutup selama satu bulan untuk menghormati bulan suci," ucapnya.
Selain itu Bupati menyampaikan, namun teman-teman PHRI menyampaikan alternatif lain dengan beragam pertimbangan. Kami pun berupaya untuk mengakomodir dengan memperketat sejumlah hal. Dari jam operasional hanya 21.00 - 24.00 WIB.
"Pemandu lagu yang berpakaian sopan, serta dilarang menjual minuman keras. PHRI dan kami menemukan kesepakatan dan titik temu. Sehingga pemilik tempat karaoke boleh buka dengan situasi terbatas," ujarnya.
Bupati menambahkan, namun temuan malam ini bagi saya mencengangkan. Kami mendapati banyak tempat karaoke masih menjual minuman keras. Tidak mengindahkan komitmen awal yang sudah dibangun.
"Oleh karena itu, saya memutuskan bahwa mulai besok, semua tempat Hiburan Malam termasuk Karaoke di Karawang, kami tutup," tegas Bupati Karawang.
Editor: Aep Apriyatna